BAB 5 WARGA NEGARA DAN NEGARA
1. Hukum, Negara dan Pemerintahan
1.
Hukum
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih.
Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf
Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik
dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
*
Ciri – ciri dan Sifat Hukum
Ciri Hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Ciri Hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar
tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpeliharadengan
baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksatata tertib itu untuk
ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar baik sengaja maupun tidak,
dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Dengan
demikian hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup
yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas
terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
*
Sumber – sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum
material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik,
sejarah, konomi dan lain – lain.
Sedangkan
sumber hukum formal antara lain :
1) Undang – Undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
4) Traktat (Treaty)
5) Pendapat Sarjana hukum.
1) Undang – Undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
4) Traktat (Treaty)
5) Pendapat Sarjana hukum.
*
Pembagian Hukum :
1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- Hukum Undang-undang
- Hukum Kebiasaan
- Hukum Traktat
- Hukum Yurisprudensi
2. Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
- Hukum tertulis
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan
- Hukum tertulis yang tak dikodifikasikan
- Hukum tertulis
3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- Hukum nasional
- Hukum Asing
- Hukum gereja
4. Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
- Ius Constotutum (hukum positif)
- Ius Constituendum
- Hukum Asasi (hukum alam)
5. Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- Hukum material
- Hukum formal
6. Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur
7. Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum Obyektif
- Hukum Subyektif
8. Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- Hukum Privat (hukum sipil)
- Hukum publik (hukum negara)
1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- Hukum Undang-undang
- Hukum Kebiasaan
- Hukum Traktat
- Hukum Yurisprudensi
2. Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
- Hukum tertulis
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan
- Hukum tertulis yang tak dikodifikasikan
- Hukum tertulis
3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- Hukum nasional
- Hukum Asing
- Hukum gereja
4. Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
- Ius Constotutum (hukum positif)
- Ius Constituendum
- Hukum Asasi (hukum alam)
5. Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- Hukum material
- Hukum formal
6. Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur
7. Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum Obyektif
- Hukum Subyektif
8. Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- Hukum Privat (hukum sipil)
- Hukum publik (hukum negara)
2. Negara
Pengertian Negara Secara Umum.
Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
3.Pemerintahan
Istilah pemerintahan
terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu kekuasaan eksekutif saja.
2. Pemerintahan dalam arti luas yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
1. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu kekuasaan eksekutif saja.
2. Pemerintahan dalam arti luas yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sistem pemerintahan
pusat adalah :
Tatanan komponen pemerintahan pusat sebagai peyelenggara pemerintahan di tingkat pusat.
Tatanan komponen pemerintahan pusat sebagai peyelenggara pemerintahan di tingkat pusat.
Lembaga Negara pada
Pemerintahan Pusat
Berdasarkan amandemen
UUD 1945, lembaga negara adalah sebagai berikut :
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4. Presiden
5. Mahkamah Agung (MA)
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
7. Komisi Yudisial (KY)
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
9. Dewan Pertimbangan Presiden
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4. Presiden
5. Mahkamah Agung (MA)
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
7. Komisi Yudisial (KY)
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
9. Dewan Pertimbangan Presiden
Pengertian Pemerintah.
Pemerintah sebagai sekumpulan orang – orang yang mengelola kewenangan – kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintah serta pembangunan masyarakat dari lembaga – lembaga masyarakat dimana mereka ditempatkan.
Pemerintah sebagai sekumpulan orang – orang yang mengelola kewenangan – kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintah serta pembangunan masyarakat dari lembaga – lembaga masyarakat dimana mereka ditempatkan.
Pemerintah adalah
organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta
undang – undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem
pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam – macam jenis pemerintahan di
dunia. Sebagai contoh : Republik, Monarki/Kerajaan, Persemakmuran
(Commonwealth).
2. Warga Negara dan Negara
A.
Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
* Kriteria Menjadi Warga Negara
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
* Kriteria Menjadi Warga Negara
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
a.
Kriterium kelahiran.
Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-
kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis.
Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan
asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
-
kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas
ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana
dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
b.
naturalisasi atau kewarganegaraan
adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
*
Orang – Orang yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
A.
Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai
tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini.
Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
B.
Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara
untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah
tersebut.
B.
Negara
Negara adalah
suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat
unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta
pengakuan dari negara lain.
* Pengertian Negara
Menurut Para Ahli
- Roger F.
Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg
Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia
yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R.
Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Georg Wilhelm
Friedrich Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul
sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
- Roelof Krannenburg:
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan
atau bangsanya sendiri.
- H.J Laski :
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang
yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau
kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
- Prof. Mr.
Soenarko : Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah
tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
- Prof. Miriam
Budiarjo : Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat
melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya
dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
- Aristoteles :
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada
akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.
* Tugas Utama
Negara
:
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
* Sifat – Sifat Negara
1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2. sifat monopoli,
artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat.
3. sifat mencakup
semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
* Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem)
1. Negara kesatuan (unitarisem)
adalah suatu Negara
yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh
pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat.
- Negara kesatuan
dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara
langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan
dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2. Negara serikat (
federasi)
adalah Negara yang
terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai
Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk
melaksanakan urusan secara bersama
* Bentuk kenegaraan
yang kita kenal :
1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral
1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral